Pengertian kapal menurut Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 30 adalah semua perahu dengan bentuk dan jenis apapun. Sedangkan menurut KUHD pasal 310 yang dimaksud dengan kapal laut adalah semua kapal yang digunakan untuk pelayaran di laut atau yang diperuntukkan untuk itu. Dalam undang-undang nomor 21 tahun 1992 pasal 1 ayat 5 yang dimaksud dengan kapal adalah kendaraan air, dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan oleh tenaga mekanik, tenaga angin, atau di termasuk kendraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Kapal wajib memiliki status hukum atau kebangsaan kapal. Latar belakang perlunya kapal mempunyai kebangsaan yaitu :
- Tidak ada suatu negara manapun di dunia mempunyai kekuasaan hukum di laut bebas.
- Pelayaran melibatkan berbagai kapal dari berbagai negara dan memasuki wilayah negara lain.
- Adanya keterkaitan beberapa hak dan kewajiban atau negara dan warganya.
- Point-point di atas dikuatkan pasal 92 UNCLOS 82 yang bunyinya: kapal hanya boleh berlayar dengan suatu negera berbendera dengan demikian kapal di laut adalah wilayah negara bendera kapal yang diperluas (Flag State Yuridiction)