Sumber hukum merupakan segala sesuatu dari mana orang dapat mengenal bermacam-macam peraturan yang berlaku di dalam masyarakat dan oleh hukum dianggap sebagai peraturan yang pada hakekatnya merupakan peraturanperaturan yang mempunyai ketentuan hukum.
Sumber hukum dapat berupa tulisan-tulisan, dokumen-dokumen, naskahnaskah. Sumber hukum terdiri atas :
- Undang-undang / sumber hukum yang utama yaitu keputusan pemerintah yang menentukan peraturan-peraturan yang mengikat, kekuatan perundangundangan berdasarkan Undang-Undang Dasar oleh pemerintah bersama DPR.
-
Kebiasaan ; hal ini dapat menjadi sumber hukum, bila kebiasaan itu diterima masyarakat maka timbul kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum, contoh hukum adat.
-
Yurisprudensi (Keputusan Hakim)
-
Ilmu Pengetahuan berdasarkan kajian-kajian ilmiah mengenai suatu persoalan
-
Perjanjian dua pihak atau lebih yang mengadakan kesepakatan tentang suatu hal yang melahirkan perjanjian.