Sumber Hukum

Sumber hukum merupakan segala sesuatu dari mana orang dapat mengenal bermacam-macam peraturan yang berlaku di dalam masyarakat dan oleh hukum dianggap sebagai peraturan yang pada hakekatnya merupakan peraturanperaturan yang mempunyai ketentuan hukum.

Sumber hukum dapat berupa tulisan-tulisan, dokumen-dokumen, naskahnaskah. Sumber hukum terdiri atas :

  1. Undang-undang / sumber hukum yang utama yaitu keputusan pemerintah yang menentukan peraturan-peraturan yang mengikat, kekuatan perundangundangan berdasarkan Undang-Undang Dasar oleh pemerintah bersama DPR.

  2. Kebiasaan ; hal ini dapat menjadi sumber hukum, bila kebiasaan itu diterima masyarakat maka timbul kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum, contoh hukum adat.

  3. Yurisprudensi (Keputusan Hakim)

  4. Ilmu Pengetahuan berdasarkan kajian-kajian ilmiah mengenai suatu persoalan

  5. Perjanjian dua pihak atau lebih yang mengadakan kesepakatan tentang suatu hal yang melahirkan perjanjian.

 

Leave a comment