Pendaftaran Kapal

Pengertian kapal menurut Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 30 adalah semua perahu dengan bentuk dan jenis apapun. Sedangkan menurut KUHD pasal 310 yang dimaksud dengan kapal laut adalah semua kapal yang digunakan untuk pelayaran di laut atau yang diperuntukkan untuk itu. Dalam undang-undang nomor 21 tahun 1992 pasal 1 ayat 5 yang dimaksud dengan kapal adalah kendaraan air, dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan oleh tenaga mekanik, tenaga angin, atau di termasuk kendraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Kapal wajib memiliki status hukum atau kebangsaan kapal. Latar belakang perlunya kapal mempunyai kebangsaan yaitu :

  1. Tidak ada suatu negara manapun di dunia mempunyai kekuasaan hukum di laut bebas.
  2. Pelayaran melibatkan berbagai kapal dari berbagai negara dan memasuki wilayah negara lain.
  3. Adanya keterkaitan beberapa hak dan kewajiban atau negara dan warganya.
  4. Point-point di atas dikuatkan pasal 92 UNCLOS 82 yang bunyinya: kapal hanya boleh berlayar dengan suatu negera berbendera dengan demikian kapal di laut adalah wilayah negara bendera kapal yang diperluas (Flag State Yuridiction)

jenis kapal

Untuk menghindari suatu kevakuman hukum di atas kapal, maka kapal wajib memiliki kebangsaan. Persyaratan untuk memperoleh kebangsaan adalah kapal sudah dibukukan dalam daftar (register) kapal. Walaupun menurut KUHD pasal 314, pendaftaran kapal dibukukan dalam daftar (register) kapal, pada kenyataannya pendaftaran kapal merupakan sesuatu yang wajib, mengingat :

  1. Merupakan persyaratan utnuk memperoleh kebangsaan (UU No. 21 Tahun 1992 pasal 50)
  2. Kewajiban nahkoda untuk menyimpan akta pendaftaran di kapal( KUHD pasal 347)
  3. Di kapal harus ada ikhtisardaftar kapal (KUHD pasal 374)
  4. Sanksi pidana untuk nahkoda jika tidak mempunyai akta pendaftaran (KUHD Pasal 561)

Suatu kebangsaan atau surat laut tidak berlaku bila :

  1. Kapal didaftarkan di luar negeri
  2. Kapal tidak cocok lagi dengan pemiliknya (ganti pemilik)
  3. Kapal hilang atau dibajak
  4. Konstruksi kapal berubah
  5. Atas putusan pengadilan
  6. Kapal ganti nama

opi.jpg

Adapun prosedur pendaftaran kapal sebagai berikut :

  1. Pemilik kapal membawa dokumen dan sertifikat kapal ke port of registration yang ia kehendaki
  2. Kapal ditaksir ulang (valuation) nilainya a. Untuk perhitungan bea matrix dan bea balik nama b. Ditetapkan nilainya dan dikeluarkan surat keterangan untuk membayar dan membayar ke kantor bendahara negara dengan bukti pembayaran
  3. Pemilik ke kantor Syahbandar dengan pegawai pendaftaran akan mencatat dalam buku registrasi kapal selanjutnya dikeluarkan GROSS AKTE (Certificate Of Registration) dan di kapal dipasang TANDA SELAR

 

Leave a comment