Sumber Hukum

Sumber hukum merupakan segala sesuatu dari mana orang dapat mengenal bermacam-macam peraturan yang berlaku di dalam masyarakat dan oleh hukum dianggap sebagai peraturan yang pada hakekatnya merupakan peraturanperaturan yang mempunyai ketentuan hukum.

Sumber hukum dapat berupa tulisan-tulisan, dokumen-dokumen, naskahnaskah. Sumber hukum terdiri atas :

  1. Undang-undang / sumber hukum yang utama yaitu keputusan pemerintah yang menentukan peraturan-peraturan yang mengikat, kekuatan perundangundangan berdasarkan Undang-Undang Dasar oleh pemerintah bersama DPR.

  2. Kebiasaan ; hal ini dapat menjadi sumber hukum, bila kebiasaan itu diterima masyarakat maka timbul kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum, contoh hukum adat.

  3. Yurisprudensi (Keputusan Hakim)

  4. Ilmu Pengetahuan berdasarkan kajian-kajian ilmiah mengenai suatu persoalan

  5. Perjanjian dua pihak atau lebih yang mengadakan kesepakatan tentang suatu hal yang melahirkan perjanjian.

 

Pemeliharaan bibit

Tempat pemeliharaan bibit pada umumnya adalah rak yang terbuat dari bilah bambu atau besi. Pada rak pemeliharan bibit harus diupayakan adanya ventilasi atau jalan angin di bawah rak bibit dan berfungsi untuk: mencegah penularan bibit penyakit dari tanah yang sering terlontar ke daun bila terkena cipratan air hujan.

Dengan adanya rak bibit, kelebihan air siraman atau hujan dengan mudah menetes ke bawah, sehingga media tidak menjadi becek dan kelembaban udara di sekitar bibit tidak terlalu tinggi. Hal ini penting untuk menghindari pertumbuhan fungi dan bekteri penyebab penyakit.

Penggunaan polybag akan menyebabkan pertumbuhan akar tunggang akan terhambat atau berhenti apabila terkena udara di lubang dasar polybag dan kondisi sebaliknya akan mengakibatkan pertumbuhan akar lateralnya bertambah, sehingga semakin menguatkan kedudukan bibit.

Dalam pemeliharaan bibit biasanya dilengkapi dengan alas mulsa plastik. Pemakaian alas berupa mulsa plastik berfungsi untuk: mengurangi dan mencegah pertumbuhan gulma disekitar bibit tanaman. Selain itu, alas mulsa akan mencegah siraman air ke media polybag terus lari ke bawah atau lapisan tanah dibawah polybag, karena tertahan oleh lapisan mulsa plastik.

More

Teknik Penyiapan Pembibitan

Teknik penyiapan pembibitan terdiri dari pembibitan dan teknik pembibitan.

a. Pembibitan

Pembibitan tanaman pada prinsipnya adalah mengelola sumber pembibitan, lokasi pembibitan dan pengelolaan pembibitan.

1) Sumber untuk pembibitan

Sumber daya produksi yang paling menentukan keberhasilan pembibitan adalah sumberdaya manusia yang terampil, rajin dan cinta tanaman. Unsur cinta tanaman (hobby) ini penting artinya karena pada hakekatnya tanaman adalah makluk hidup yang memerlukan perhatian khusus. Sumber daya produksi lainnya yang diperlukan dalam pembibitan tanaman antara lain adalah pupuk kandang, polybag, paranet, pestisida dan lain-lain. Kesulitan memperoleh bahan- bahan tersebut akan berdampak terhadap menurunnya mutu bibit yang dihasilkan, atau mahalnya biaya produksi.

2) Lokasi pembibitan

Syarat lokasi untuk pembibitan adalah dekat sumber air dan airnya tersedia sepanjang tahun, terutama untuk menghadapi musim kemarau. Selanjutnya, pembibitan dekat dengan jalan yang dapat dilewati kendaraan roda empat, untuk memudahkan kegiatan pengangkutan keluar dan masuk kebun. Lokasi pembibitan yang terpusat memudahkan dalam perawatan dan

pengawasan. Sedangkan luas lokasi disesuaikan dengan kebutuhan produksi bibit. Lahan diupayakan datar dan berdrainase baik, teduh dan terlindung dari ternak. More