Pengertian Hukum Dan Hukum Maritim

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang mengurus tata tertib suatu lingkungan masyarakat. Hukum hanya berlaku dalam suatu masyarakat, pada lingkungan masyarakat semua orang menjadi pendukung dari kepentingan yang akan mereka amankan sebaik mungkin. Peraturan hukum memiliki ciri memaksa yaitu adanya perintah atau larangan dan harus ditegakkan dengan cara paksa.

pengkpn

Hukum laut ialah hukum yang mengatur laut sebagai objek dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan dan kepentingan seluruh Negara termasuk yang tidak berpantai guna pemanfaatan laut dengan seluruh potensi yang terkandung didalamnya bagi umat manusia sebagaimana tercantum dalam UNCLOS 1982 beserta konvensi-konvensi internasional yang terkait dengannya.

Hukum laut keperdataan mengatur hubungan-hubungan perdata yang ditimbulkan karena perajanjian – perjanjian perdata perjanjian – perjanjian pengangkutan penyeberangan laut dengan kapal laut niaga. Hukum ini merupakan matra dari hukum pengangkutan adalah bagian dari hukum dagang termasuk hukum Privat.

Hukum laut Nasional telah berkembang dengan pesat sebagai akibat perkembangan International yang memerlukan adanya bantuan – bantuan hukum laut yang dapat menjawab kebutuhan keadaan yang mendesak. Untuk menjamin terselenggaranya sejumlah kepentingan Nasional, hukum publik Internasional dapat menjadi sarana, terdapat beberapa peraturan hukum yang menyangkut dunia pelayaran dan kelautan antara lain:

  1. Kitab undang – undang dagang ( 1 Mei 1848, diperbarui 1933 dan berlaku mulai berlaku mulai 1938 ) Tentang pengangkutan laut indonesia. 2. Undang – undang pelayaran Indonesia 1936 tentang keterbukaan perdagangan luar negeri telah diterbitkan kebijaksanaan mengenai Inpres Nomor : 4 / 1985 dan pak Nov 21 / 1988. 3. Ordonansi kapal-kapal 1935 tentang persyaratan kapal untuk alatalat perlengkapan dan pengawakan, sebagian besar dari peraturan – peraturan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan SOLAS 1974.

Tujuan hukum maritim antara lain : a. Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia dalam masyarakat maritim, supaya kepentingannya tidak dapat diganggu,

b. Setiap kasus yang menyangkut kemaritiman diselesaikan berdasarkan hukum maritim yang berlaku.

Hukum Maritim jika ditinjau dari tempat berlakunya maka ada 2 penggolongan yaitu Hukum Maritim Nasionaldan Hukum Maritim Internasional.

Hukum Maritim Nasional adalah Hukum Maritim yang diberlakukan secaraNasional dalam suatu Negara. Untuk di Indonesia contohnya, adalah :

Buku kedua KUHD tentang Hak dan Kewajiban yang timbul dari Pelayaran Buku kedua Bab XXIX KUH Pidana tentang Kejahatan Pelayaran Buku ketiga Bab IX KUH Pidana tentang Pelanggaran Pelayaran Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang Pelayaran Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan Keputusan Menteri (KM) Menteri Perhubungan RI No.70 Tentang Pengawakan Kapal Niaga.

Hukum Maritim Internasional adalah Hukum maritim yang diberlakukan secara Internasional sebagai bagian dari hukum antara Bangsa/Negara. Contoh Hukum Maritim Internasional :

Internastional Convention on Regulation for Preventing Collision at Sea. 1972 (KonvensiInternasional tentang Peraturan untuk mencegah terjadinya tubrukan di laut Thn 1972). International Convention on Standard if Training Certification and Watchkeeping for Seafarars 1978, Code 1995. (Konvensi Internasional tentang standar Pelatihan, Sertifikasi dan Tugas Jaga pelaut Thn 1978 dengan amandemen thn 1995) International Convention of Safety of Life At Sea 1974 (Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut thn 1974). International Convention for the Prevention if Pollution from Ship 1973/1978 (Konvensi Internasional tentang Pencegahan Pencemaran di Laut dari kapal thn 1973/1978). Convention on the International Maritime Satellite Organization 1976 (Konvensi tentang Organisasi Satelit Maritim Internasional/INMARSAT 1976).

International Convention on Maritime Search and Rescue 1979 (Konvensi Internasional tentang S.A.R Maritim thn 1979).

Leave a comment